Senin, 23 Juni 2014

Dewan P.enculik Prab*w*


 *CERITANYA SERU, DIBACA PELAN PELAN AJA SATU SATU PARAGRAF BIAR GAK BOSEN xD

        PENCULIKAN aktivis prodemokrasi pada 1998 membuat hubungan Fachrul Razi dan Syamsu Djalal runyam. Syamsu Djalal, ketika itu Komandan Pusat Polisi Militer dengan pangkat ma­yor jenderal, mendorong perkara yang melibatkan Prabowo Subianto ke Mahkamah Militer. Sedangkan Fachrul Razi, wak­tu itu Kepala Staf Umum Angkatan Bersenjata Republik Indo­nesia berpangkat letnan jenderal, mencegahnya.

        “Bukti awal bahwa Prabowo merupakan otak penculikan sa­ngat kuat,” kata Syamsu Djalal, Kamis pekan lalu. Fachrul dan Syamsu kini berbaris pada pendukung ca­lon presiden Joko Widodo.
Polisi Militer di bawah Syamsu ketika itu mulai menyelidiki perkara penculikan. Se­jumlah orang bersaksi, termasuk sembilan aktivis yang diculik Satuan Tugas Mawar dan Satuan Tugas Merpati Komando Pasukan Khusus. Dua satuan itu dipimpin Ko­lonel Chairawan dan Mayor Bambang Kristiono, anak buah Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus Letnan Jenderal Prabowo.

         Karena Polisi Militer di bawah koordina­si Kepala Staf Umum, kasus itu dibicarakan dulu oleh Fachrul dan Syamsu, sebelum di­setujui Panglima ABRI Jenderal Wiranto. Fachrul meminta perkara ini ditangani De­wan Kehormatan. Syamsu menyerah. “Jika suatu saat keputusan ini dipersoalkan, Pak Fachrul tanggung jawab,” kata Syamsu, men­ceritakan kembali ucapannya ketika itu.

         Fachrul menganggap kasus itu bisa sege­ra tuntas jika langsung dibawa ke Dewan Kehormatan. Karena itu, penyelidikan hanya berfokus pada sembilan aktivis yang kembali. “Kalau termasuk 13 aktivis yang hilang, penyelesaian­nya bisa berlarut-larut,” ujar Fachrul. Padahal, kata dia, kepu­tusan perlu segera diambil untuk memulihkan wibawa ABRI yang rusak karena perkara penculikan.

        Fachrul juga menimbang posisi Prabowo sebagai menantu Soeharto. Walau bukan lagi presiden ketika kasus penculikan mulai dibongkar, Soeharto masih dihormati TNI. “Saya bilang ke Danpuspom: Kasum tanggung jawab,” kata Fachrul, yang terakhir menjadi Wakil Panglima TNI.

        Panglima ABRI menunjuk perwira serendah-rendahnya bin­tang tiga untuk mengadili Prabowo, yang ketika itu telah men­jabat Komandan Sekolah Staf dan Komando ABRI. Dewan di­pimpin Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Subagyo Hadisiswoyo dan wakilnya, Fachrul Razi. Anggotanya antara lain Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono, Letnan JenderalAgum Gumelar, Letnan Jenderal Yusuf Kartanegara, Letnanjenderal ArieJ. Kumaat, dan Letnanjenderal Djamari Chaniago.

        Dalam pemeriksaan selama tiga hari, kata Fachrul, Prabowo awalnya berkelit memerintahkan penculikan. Belakangan, se­telah mengaku, menurut Fachrul, Prabowo berdalih menculik aktivis “demi mengamankan negara”. Prabowo tak sekali pun menyebutkan Soeharto sebagai pemberi perintah. “Kok, seka­rang menyalahkan orangyang sudah wafat?” ujar Fachrul.

        Kepada Tempo pada Oktober tahun lalu, Prabowo mengaku “hanya” menyekap sembilan aktivis yang masih hidup. Dia me­ngatakan ada banyak tim yang mungkin terlibat. “Saya hanya salah satu, kan ada beberapa belas panglima,” katanya. “Apa yang menjadi porsi saya, saya sudah bertanggung jawab. Saya enggak ke mana-mana, ada di sini.”

        Dewan Kehormatan menyatakan Prabowo bersalah pada 21 Agustus 1998. Ia terbukti memerintahkan Komandan Grup 4/Sandi Yudha Kopassus dan anggotanya dari Satuan Tugas Mawar dan Satuan Tugas Merpati “merampas kemerdekaan orang lain”. Ketika diperiksa, anak buah Prabowo meyakini pencu­likan itu sebagai operasi resmi. Alasannya, Prabowo mengata­kan” “sudah melaporkan ke pimpinan” dan “atas perintah pim­pinan”. Padahal operasi itu tak pernah dilaporkan ke atasan.

        Menurut Fachrul, tak ada perdebatan di Dewan Kehormat­an. Semua sepakat Prabowo direkomendasikan untuk diber­hentikan dari dinas keprajuritan. Rekomendasi itu disetujui Panglima ABRI Wiranto. Tapi pemberhentian mesti disahkan lewat keputusan presiden. Keluarlah Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998. Isinya Prabowo diberhentikan “dengan hormat”, berbeda dengan rekomendasi Dewan Kehormatan.

        Keputusan Presiden BJ. Habibie itulah yang kini dipakai kubu Prabowo untuk menangkis informasi bahwa Prabowo dipecat. “Sampai sekarang ia masih menerima pensiun,” kata Ketua Umum Gerindra Suhardi.(Anton Septian), Sumber: Majalah Tempo (16 Juni 2014/Senin, Hal. 40)

0 Coment: